Mari Belajar Hukum Pidana!
1. Konsep Dasar Hukum Pidana Hukum pidana adalah aturan yang dibuat oleh Negara untuk mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum pidana memiliki 3 (tiga) tujuan utama yaitu mencegah kejahatan, memberikan keadilan, dan mendidik masyarakat . Unsur-Unsur Tindak Pidana Unsur Objektif : perbuatan yang dilarang, akibat yang ditimbulkan, dan hubungan sebab akibat antaraperbuatan dan akibat. - Perbuatan (tindakan) : mencuri, membunuh, menganiaya/kekerasan, merusak barang, memalsukan dokumen, dsb; - Akibat dari perbuatan : kematian korban, luka-luka pada tubuh korban, kerugian materiil, kerusakan properti, dll; - Keadaan yang menyertai perbuatan : dilakukan pada malam hari, dilakukan di tempat umum, dilakukan dengan kekerasan, dilakukan secara bersama-sama, dilakukan dengan menggunakan senjata; - Sifat melawan hukum : Bertentangan dengan hukum yang berlaku, melanggar norma masyarakat, tanpa izin yang sah, melampau...